Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut:
1). Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari :
Jumlah Pendapatan RP. 1.690.106.212,00
2). Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
Jumlah Belanja Rp. 1.701.738.332,00
3). Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
Pembiayaan Netto ( a – b ) Rp. 0,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 0,-
Share :