Kegiatan

Musdesus Penentuan Lokasi KDMP

MUSYAWARAH DESA KHUSUS 

PEMBAHASAN DAN PENETAPAN  LOKASI PEMBANGUNAN GERAI KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP).

DESA NGASINAN

KECAMATAN WELERI KABUPATEN KENDAL

 

Pada hari ini, Selasa, tanggal 03 bulan Februari tahun 2026, bertempat di Balai Desa Ngasinan, telah diselenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh Dispermasdes Kabupaten Kendal, Forcompimcam Weleri, Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, dan unsur perwakilan warga (daftar hadir terlampir) untuk membahas dan Menetapkan Lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

  1. Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus
  2. Penyampaian Rancangan Lokasi Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP);
  3. Pembahasan dan Penetapan Lokasi Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP); dan
  4. Penandatanganan Dokumen Berita Acara Penetapan Lokasi Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

 

  1. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber :

Pemimpin musyawarah     : Muh Dawam       dari BPD Desa Ngasinan

Sekretaris / Notulis            : Sriyanti S. dari BPD Desa Ngasinan

Narasumber              :1. Rusna Rusdjana, A.Md dari Kasipem Kec. Weleri

  1.                M. Ali Muhdi S.Ag   dari  PDP P3MD Kec. Weleri
  2.            Yhuda Pradita S.Pd          dari PDP P3MD Kec. Weler

Setelah  dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Khusus membahas dan Menetapkan Lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan tanah aset Desa Ngasinan, C Desa No    Seb Persil 26  klas DIII seluas +  904 M2, yang berlokasi di Jalan Weleri – Gemuh KM. 1.8 RT 009 /RW 003, Desa Ngasinan Koordinat : -6.96914484S, 110.09247733E, sebagai lokasi pembangunan fisik Gerai/Gedung KDMP;
  2. Lokasi tersebut dinyatakan bebas sengketa, memenuhi persyaratan administratif, dan mendukung pengembangan ekonomi desa;
  3. Rencana Tindak Lanjut: Pemerintah Desa Ngasinan diberikan mandat untuk melakukan persiapan lahan dan penyelarasan dokumen perencanaan anggaran (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2026. 

Share :