<!-- [if gte mso 9]><xml>
a. bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel;
b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat dan faktual;
c. bahwa pengelolaan informasi publik desa harus dilakukan sebagai wujud dari prinsip tranparansi, partisipasi dan akuntabilitas;
d. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan di Desa Ngasinan ;
e. Bahwa perlunya pedoman untuk dijadikan acuan Pemerintah Desa dalam memberikan layanan informasi pubik