Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran, Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka dilaksanakan Pembahasan dan Penetapan Rancangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 Desa Ngasinan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah pada :
Hari dan Tanggal : Selasa, 03 Februari 2026
Jam : 08.00 WIB sd Selesai
Tempat : Balai Desa Ngasinan
Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD, wakil-wakil kelompok / dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa, sebagaimana daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah:
Pemimpin musyawarah : Muh Dawam dari BPD Desa Ngasinan
Sekretaris / Notulis : Sriyanti Suryaningtyas dari BPD Desa Ngasinan
Narasumber :1. Drs. Dwi Cahyono Suryo. MAP. dari Kec. Weleri
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Musyawarah Desa Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026:




Share :