Kegiatan

Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES TA 2025

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa  menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran, Berkaitan  dengan hal tersebut diatas maka dilaksanakan Pembahasan  dan Penetapan Rancangan  Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 Desa Ngasinan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Provinsi  Jawa Tengah pada :

Hari dan Tanggal        :   Selasa, 03 Februari 2026

Jam                             :   08.00 WIB sd Selesai

Tempat                        :   Balai Desa Ngasinan

Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan  Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD,  wakil-wakil kelompok / dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa, sebagaimana daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas dalam  Musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah:

  1. Acara :
  2. Penyampaian Rancangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 ;
  3. Pembahasan dan Penetapan Rancangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025; dan
  4. Penandatanganan Dokumen  Berita Acara Penetapan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025;
  5. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber :

Pemimpin musyawarah   : Muh Dawam             dari BPD Desa Ngasinan

Sekretaris / Notulis          : Sriyanti Suryaningtyas dari BPD Desa Ngasinan

Narasumber                     :1. Drs. Dwi Cahyono Suryo. MAP.    dari  Kec. Weleri

  1.   M. Ali Muhdi S.Ag          dari  PDP P3MD Kec. Weleri
  2.   Yhuda Pradita S.Pd          dari PDP P3MD Kec. Weler

Setelah  dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Musyawarah Desa Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026:

  1. Tersampaikannya Rancangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025;
  2. Terbahasnya dan ditetapkanya Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025; dan
  3. Ditandatanganinya Berita Acara PEMBAHASAN dan Penetapan RANCANGAN  APBDesa Tahun Anggaran 2026;

 

Share :