USULAN PENGHAPUSAN ASET DESA YANG BERSIFAT STRATEGIS
DESA NGASINAN
KECAMATAN WELERI KABUPATEN KENDAL
Nomor : 421/3/2026
Pada hari ini, Selasa, tanggal 03 bulan Februari tahun 2026, bertempat di Balai Desa Ngasinan, telah diselenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh Dispermasdes Kabupaten Kendal, Forcompimcam Weleri, Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, dan unsur perwakilan warga (daftar hadir terlampir) untuk membahas Usulan Penghapusan Aset Desa yang bersifat Strategis.
1. Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa
a. Penyampaian Usulan Penghapusan Aset Desa yang bersifat Strategis;
b. Pembahasan Usulan Penghapusan Aset Desa yang bersifat Strategis; dan
c. Penandatanganan Dokumen Berita Acara Penetapan Usulan Penghapusan Aset Desa yang bersifat Strategis.
2. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber :
Pemimpin musyawarah : Muh Dawam dari BPD Desa Ngasinan
Sekretaris / Notulis : Sriyanti S. dari BPD Desa Ngasinan
Narasumber :1. Drs. Dwi Cahyono. MAP dari Kec. Weleri
2. Aliyudin dari PDP P3MD Kab. Kendal
3. Ali Muhdi. S.Ag dari PDP P3MD Kec. Weler
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa membahas dan Menetapkan Usulan Penghapusan Aset Desa yang bersifat Strategis, seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
a. Adanya Proyek Strategis Nasional Berupa Lokasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 khususnya Instruksi KEENAM Poin 13 huruf b yang berbunyi Para Gubernur Dan Bupati/Wali Kota, menyediakan lahan/tanah dari barang milik daerah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau aset desa siap bangun minimal luasan lahan pembangunan 1.000 m² (seribu meter persegi) atau bagi yang tidak memiliki lahan yang cukup dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di setiap daerah.
b. lebar lahan yang tersedia kurang memenuhi syarat sehingga menambah lahan dan Bangunan Gedung BUMDES yang baru saja dibangun dari dana Bankeu Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 46.328.383,- (empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) tetap masih difungsikan;
c. Menetapkan aset Desa Ngasinan Berupa Gedung BUMDES dengan, C Desa No Seb Persil 26 klas DIII seluas + 60 M2, yang berlokasi di Jalan Weleri – Gemuh KM. 1.8 RT 009 /RW 003, Desa Ngasinan Koordinat : -6.96914484S, 110.09247733E, yang diusulkan Penghapusan Aset Desa yang bersifat Strategis tidak disetujui, dan Gedung BUM Desa tetap difungsikan;
d. Rencana Tindak Lanjut: Pemerintah Desa Ngasinan diberikan mandat untuk melakukan koordinasi dari pihak2 terkait agar Pembangunan Gerai KDMP tetap berlanjut dan Gedung BUMDesa tetap ada.
Demikian BA dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab untuk dipergunakan sebagaimanamestinya