Alamat :
DESA NGASINAN KECAMATAN WELERI
Keterangan lain :
Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) adalah suatu wujud dari upaya kesehatan bersumber masyarakat (UKBM) yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat atas dasar musyawarah dalam rangka :
Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) masyarakat desa
Meningkatnya kewasadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap penyakit dan masalah-masalah kesehatan lain.
Meningkatnya kemampuan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri dalam bidang kesehatan
Meningkatnya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat desa dan tenaga kesehatan
Meningkatnya dukungan dan peran aktif berbagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat desa (stakeholders)
PKD memang bertujuan untuk meningkatkan keterjangkaun pelayanan kesehatan oleh masyarakat desa. Oleh karena itu, desa-desa yang didahulukan untuk memiliki PKD adalah:
Desa yang tidak memiliki puskesmas/Rumah Sakit
Desa yang tidak memiliki puskesmas pembantu (Pustu)
Desa yang bukan ibukota kecamatan
Desa yang bukan dalam wilayah ibukota kabupaten
Tugas dan Kegiatan PKD
PKD memiliki tugas sebagai pusat pengembangan desa siaga dan sekaligus sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar ditingkat desa. Sebagai pusat pengembangan desa siaga, Polkesdes merupakan koordinator bagi UKBM-UKBM yang ada di Desa Siaga.
Pelayanan yang disediakan oleh PKD adalah pelayanan kesehatan dasar, yang meliputi upaya-upaya promotif, preventif, rehabilitatif (perlindungan, pencegahan, pemeliharaan kesehatan) dan kuratif (pengobatan). Pelayanan kuratif dan beberapa pelayanan preventif tertentu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
Pelayanan kesehatan tersebut secara lebih terinci adalah sebagai berikut:
Upaya Promotif
– Pelatihan kader
– Penyuluhan kesehatan dan gizi
– Perlombaan dibidang kesehatan
Upaya preventif
– Survielans bebasis masyarakat (penyakit, gizi, lingkungan dan perilaku)
– Kesiapsiagaan menghadapi kegawatdaruratan kesehatandan bencana
– Pemeriksaan berkala termasuk pemeriksaan ibu hamil dan balita
– Penjaringan kesehatan
– Imunisasi
– Penyehatan lingkungan
– Pembrantasan nyamuk, jentik dan sarngnya
Upaya Kuratif dan Rehabilitatif
– Pengobatan
– Pertolongan persalinan
– Rujukan kasus ke Puskesmas
Kegiatan tersebut diatas seyogyanya dilaksanakan secara rutin setiap hari dengan melibatkan banyak pihak. Tugas dan tangung jawab masing-masing pihak dalam melaksanakan PKD tersebut adalah sebagai berikut:
Kader Kesehatan
Melakukan surveilans atau pengamatan penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan perilaku masyarakat
Memberikan pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya, misalnya memberikan vitamin A, memberikan tablet zat besi (Fe) dan oralit
Melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan dan gizi.
Mengukur tinggi dan berat badan bayi, balita dan ibu hamil.
Melakukan pencatatan di buku catatan pelayanan
Mengadakan pemutakhiran data sasaran
Melakukan kunjungan tatap muka ke tokoh-tokoh masyarakat, dan menghadiri pertemuan rutin kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan.
Petugas Puskesmas
Petugas kesehatan Puskesmas wajib hadir di PKD minimal 1 kali dalam sebulan. Peran petugas Puskesmas antara lain sebagai berikut:
Memberikan bimbingan dan pembinaan kader dalam penyelenggaraan PKD
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kehadiran wajib petugas puskesmas, pelayanan kesehatan oleh petugas Puskesmas minimal diselenggarakan satu kali sebulan. Namun untuk Polkesdes yang baru dibentuk, fasilitasi petugas Puskesmas diharapkan dapat dilakukan sesuai kebutuhan (pada hari-hari di8mana petugas kesehatan tidak hadir, pelayanan PKD diselenggarakan oleh kader kesehatan sesuai dengan kewenangannya)
Menyelengarakan pelatihan atau penyegaran bagi kader kesehatan
Menganalisis hasil kegiatan PKD, serta menyusun rencana kerja dan melaksanakan upaya perbaikan sesuai dengan kebutuhan
Menerima konsultasi/rujukan berbagai kasus kesehatan yang tidak dapat ditanggulangi oleh pelaksana PKD
Membantu pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan yang dibutuhkan PKD
Sarana PKD
Kegiatan PKD yang dilaksanakan di dalam gedung, sebaiknya dilakukan dalam ruangan tersendiri. Tempat penyelenggaraan sebaiknya dilengkapi dengan:
Ruang pendaftaran
Ruang tunggu
Ruang pemeriksaan
Ruang Petugas
Ruang Konsultasi (gizi, sanitasi, dan lain-lain)
Ruang Obat
Kamar mandi dan WC
Pengadaan gedung PKD dapat dilaksanakan dengan alternatif berikut:
Memanfaatkan gedung Polindes yang ada (ditingkatkan menjadi PKD)
Memanfaatkan gedung lain yang sudah ada
Membangun gedung PKD dengan fasilitasi dari pemerintahan
Membangun gedung PKD dengan swadaya masyarakat
Membangun gedung PKD dengan bantuan donatur/sponsor/swasta
Selain ruangan/gedung, PKD juga perlu dilengkapi dengan :
Peralatan
Peralatan Medis
Disesuaikan dengan jenis pelayanan yang disediakan
Peralatan Nonmedis
Sarana pencatatan dan lain-lain sesuai kebutuhan
Obat-obatan
Jenis dan jumlah obat-obatan yang perlu disediakan di PKD sesuai dengan petunjuk Kepala Puskesmas setempat
Tenaga PKD
Pada dasarnya, PKD dioperasikan oleh tenaga dari masyarakat desa, yaitu yang berupa kader-kader PKK dan posyandu, serta tenaga-tenaga sukarela lainnya (misalnya dari LSM) dengan bimbingan teknis dari tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut atau Puskesmas setempat dan sektor terkait. Jumlah minimal kader untuk setiap PKD adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini dapat bertambah sesuai dengan kegiatan yang dikembangkan.
Untuk hal-hal teknis tertentu, pelayanan PKD harus dilakukan oleh tenaga-tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan ini terdiri atas bidan plus (Bidan yang sudah ditambah ketrampilan dan kewenangannya) tenaga gizi dan sanitarian. Tidak tertutup kemungkinan, petugas-petugas dari sektor terkait juga membantu (misal PLKB).
Sumber : » Poliklinik Kesehatan Desa