Badan Usaha

Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMDesa Tahun 2025

  • 03-02-2026
  • ngasinan
  • 37

MUSYAWARAH DESA 

PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN BUM DESA TAHUN ANGGARAN 2025

DESA NGASINAN

KECAMATAN WELERI KABUPATEN KENDAL

Demi kemajuan sebagaimana diatur dalam

 

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022,  maka perlu adanya laporan pertanggungjawaban dari BUM Desa, sehingga BUM Desa dapat menjadi maju dan mendapatkan kepercayaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, adapun laporan yang harus di buatkan yaitu lapoaran pertanggungjawaban tentang Pengelolaan BUM Desa, Pengurus BUM Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi Pengelolaan BUM Desa kepada Kepala Desa melalui Musdes setiap akhir tahun anggaran, Berkaitan  dengan hal tersebut diatas maka dilaksanakan Pembahasan  dan Penetapan Rancangan  Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Ngasinan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Provinsi  Jawa Tengah pada :

Hari dan Tanggal        :   Selasa, 03 Februari 2026

Jam                             :   08.00 WIB sd Selesai

Tempat                        :   Balai Desa Ngasinan

Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan  Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD,  wakil-wakil kelompok / dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa, sebagaimana daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas dalam  Musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah:

  1. Materi :
  2. Penyampaian Rancangan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Tahun Anggaran 2025;
  3. Pembahasan dan Penetapan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Tahun Anggaran 2025; dan
  4. Penandatanganan Dokumen  Berita Acara Penetapan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Tahun Anggaran 2025;
  5. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber :

Pemimpin musyawarah   : Muh Dawam             dari BPD Desa Ngasinan

Sekretaris / Notulis          : Sriyanti Suryaningtyas dari BPD Desa Ngasinan

Narasumber                     :1. Drs. Dwi Cahyono Suryo, MAP. Dari Camat Kec. Weleri

  1.   M. Ali Muhdi S.Ag          dari  PDP P3MD Kec. Weleri
  2.   Yhuda Pradita S.Pd          dari PDP P3MD Kec. Weler

Setelah  dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Musyawarah Desa Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Tahun Anggaran 2025:

  1. Tersampaikannya Rancangan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Tahun Anggaran 2025;
  2. Terbahasnya dan ditetapkanya Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Tahun Anggaran 2025; dan
  3. Ditandatanganinya Dokumen Berita Acara Penetapan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Tahun Anggaran 2025;