MUSYAWARAH DESA
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN BUM DESA TAHUN ANGGARAN 2025
DESA NGASINAN
KECAMATAN WELERI KABUPATEN KENDAL
Demi kemajuan sebagaimana diatur dalam
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022, maka perlu adanya laporan pertanggungjawaban dari BUM Desa, sehingga BUM Desa dapat menjadi maju dan mendapatkan kepercayaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, adapun laporan yang harus di buatkan yaitu lapoaran pertanggungjawaban tentang Pengelolaan BUM Desa, Pengurus BUM Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi Pengelolaan BUM Desa kepada Kepala Desa melalui Musdes setiap akhir tahun anggaran, Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka dilaksanakan Pembahasan dan Penetapan Rancangan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Ngasinan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah pada :
Hari dan Tanggal : Selasa, 03 Februari 2026
Jam : 08.00 WIB sd Selesai
Tempat : Balai Desa Ngasinan
Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD, wakil-wakil kelompok / dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa, sebagaimana daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah:
Pemimpin musyawarah : Muh Dawam dari BPD Desa Ngasinan
Sekretaris / Notulis : Sriyanti Suryaningtyas dari BPD Desa Ngasinan
Narasumber :1. Drs. Dwi Cahyono Suryo, MAP. Dari Camat Kec. Weleri
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Musyawarah Desa Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Tahun Anggaran 2025:



